Minggu, 18 Agustus 2013

mendengar musik

mendengar musik itu haram karana rasullah memberitakan :akan datang kaum di belakang hari nanti mereka akan menghalalkan zina dan menghalalkan sutra dan menghalalkan musik,menghalalkan zina menghalalkan sutra bagi pria menghalalkan musik ini kejahatan yang sama yaitu menghalalkan yang haram.maka pada hadist ini para ulama termaksud al-buqori yang membenarkan ,maka musik ini haram .....hanya saja kalau zina ada hukum had nya kalau memainkan musik itu tidak ada had nya

hukum merokok

telah di jelaskan oleh rasullulah yang mana artinya:tidak boleh orang mendorotkan orang lain dan tidak boleh orangterjatuh dalam madorot.dengan hadist ini maka segala yang madorot adalah haram apakah yang di sebutkan dengan al quran atau hadist  atau tidak contohnya minumm baygon itu tidak ada dalam al-quran dan hadist tetapi dia kenak dengan madorot begitu juga dengan rokok ,maka madorot keharaman nya berlapis.