Minggu, 18 Agustus 2013

hukum merokok

telah di jelaskan oleh rasullulah yang mana artinya:tidak boleh orang mendorotkan orang lain dan tidak boleh orangterjatuh dalam madorot.dengan hadist ini maka segala yang madorot adalah haram apakah yang di sebutkan dengan al quran atau hadist  atau tidak contohnya minumm baygon itu tidak ada dalam al-quran dan hadist tetapi dia kenak dengan madorot begitu juga dengan rokok ,maka madorot keharaman nya berlapis. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar