Menuntut ilmu itu wajib bagi umat islam ,apalagi ilmu agama wajib hukumnya kita mengerti supaya kita tidak tersesat di jalan yang tak sepantasnya dan ilmu pengatuhan untuk hidup kita di dunia ,,,,maka barang siapa yang mau senang dunia dan di akhirat harus menuntut ilmu agama dan menuntut ilmu pengetahuan
Kamis, 19 Desember 2013
Minggu, 18 Agustus 2013
mendengar musik
mendengar musik itu haram karana rasullah memberitakan :akan datang kaum di belakang hari nanti mereka akan menghalalkan zina dan menghalalkan sutra dan menghalalkan musik,menghalalkan zina menghalalkan sutra bagi pria menghalalkan musik ini kejahatan yang sama yaitu menghalalkan yang haram.maka pada hadist ini para ulama termaksud al-buqori yang membenarkan ,maka musik ini haram .....hanya saja kalau zina ada hukum had nya kalau memainkan musik itu tidak ada had nya
hukum merokok
telah di jelaskan oleh rasullulah yang mana artinya:tidak boleh orang mendorotkan orang lain dan tidak boleh orangterjatuh dalam madorot.dengan hadist ini maka segala yang madorot adalah haram apakah yang di sebutkan dengan al quran atau hadist atau tidak contohnya minumm baygon itu tidak ada dalam al-quran dan hadist tetapi dia kenak dengan madorot begitu juga dengan rokok ,maka madorot keharaman nya berlapis.
Minggu, 12 Agustus 2012
Kamis, 24 Mei 2012
islam Mengatur dalam berpakaian
islam mewajibkan kepada setiap muslim menutup aurat,di mana setiap manusia yang berbudaya sesuai dengan fitrahnya akan malu dan merasa rendah jika auratnya itu terbuka, dengan demikian akan berbedalah manusia dengan binatang.
ketentuan secara umum dalam hal pakaian untuk laki-laki dan perempuan ialah tidak boleh berlebih-lebihan dan untuk keseombongan.Adapun khusus untuk perempuan ialah haram memakai pakaian yang ketat membentuk lekuk tubuh dan kain tipis yang dapat menampilkan kulit. termasuk di antaranya ialah yang sangat khusus sehingga dapat menimbulkan fitnah, Hal yang demikian ini dikatakan mereka berpakaian tetapi meteka telanjang, pakaian mereka tidak berfungsih menutup aurat, sehingga keluar dari tujuan pakaian dalam pandangan islam .
ketentuan secara umum dalam hal pakaian untuk laki-laki dan perempuan ialah tidak boleh berlebih-lebihan dan untuk keseombongan.Adapun khusus untuk perempuan ialah haram memakai pakaian yang ketat membentuk lekuk tubuh dan kain tipis yang dapat menampilkan kulit. termasuk di antaranya ialah yang sangat khusus sehingga dapat menimbulkan fitnah, Hal yang demikian ini dikatakan mereka berpakaian tetapi meteka telanjang, pakaian mereka tidak berfungsih menutup aurat, sehingga keluar dari tujuan pakaian dalam pandangan islam .
Langganan:
Postingan (Atom)